Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Surat Sudah Selesai Diproses. Jika surat sudah selesai diproses, maka surat asli harus diserahkan kepada bagian tata usaha untuk disimpan dengan menggunakan. Merujuk pasal 13 ayat (1) peraturan.
Penyimpanan surat jika surat sudah selesai diproses, maka surat asli harus diserahkan kepada bagian tata usaha untuk disimpan dengan menggunakan sistem. Surat yang telah diberi tanda tangan, di stempel serta kelengkapan yang lain, seperti lampiran dan amplop. Apabila memilih cara pertama, silakan mengakses halaman.
